Artikel Wajib Uji Kompetensi Jurnalis AJI



Nama: Harmegi Amin
Media: masalembo.com
Jenjang: Madya
Diajukan sebagai syarat wajib UKJ AJI Makassar 2017


I. JURNALIS POLITIK DAN POLITIK JURNALISME, SEBUAH FENOMENA MASA KINI

Kurang lebih tiga dekade aktivitas jurnalistik tanah air hidup di bawah bayang-bayang vandalisme dan otoritarian rezim orde baru. Kondisi ini membuat insan media sulit menemukan panggung ekspresi untuk menyalurkan hasrat kebebasan mengeluarkan pendapat, mengungkap fakta dan mengambil posisi penting dalam program edukasi lewat media. Usai rezim Orba jatuh, ternyata bukan hanya wajah birokrasi yang berubah, pun aktivitas jurnalisme telah menampakkan face baru. Kebabasan bermedia akhirnya lebih bermakna dengan terbukanya ruang yang relatif lebih "seksi" dan luas di era reformasi.

Terbukanya keran baru pers reformasi ini kemudian membawa konsekuensi kebebasan pers masa kini, dimana kegiatan jurnalistik kian tumbuh subur. Begitu banyak orang kemudian turut mengelolah informasi seluas mungkin, bahkan nyaris sulit membedakan mana berita produk jurnalistik dan yang bukan karya jurnalis. Pada kenyataannya di zaman sekarang orang awam tidak mampu lagi membedakan berita produk jurnalistik dan yang hasil tulisan masyarakat. Sebab pertama karena rendahnya edukasi bermedia, kedua maraknya jurnalisme warga dan situs-situs pribadi yang memuat laporan/berita, dan ketiga karena jurnalis masa kini tak memahami kerja-kerja kejurnalistikan. Alhasil berita yang dikonsumsi masyarakat tidak lahir dari sebuah kerja jurnalis profesional melainkan buah tulisan oknum yang mengatasnamakan diri wartawan. Jangan ditanya soal rendahnya pemahaman kode etik jurnalis. Apa yang disebut KEJ (kode etik jurnalis) itu tak pernah dipahami baik oleh ribuan atau bahkan mungkin jutaan wartawan masa kini. Fenomena ini akhirnya membuat negara tampak kebingungan menghadapi berita hoax (kabar bohong) yang mengalir begitu mudah ke semua kalangan. Apalagi dengan pesatnya media sosial membuat orang dengan muda merangkai dan memberikan informasi tanpa prosedural, cek and ricek atau cover both side agar informasi itu layak menjadi berita. Banyaknya informasi palsu, bohong atau yang lebih dikenal dengan istilah hoax ini beredar secara massif khususnya di media siber (internet). Petunjuk dan ketentuan pengelolaan media siber yang pernah dikeluarkan Dewan Pers juga nyaris diabaikan. Kenyataan inilah yang justru menjadi tantangan baru dunia jurnalisme masa kini.

Dewan Pers sebagai lembaga yang bertugas sebagai medium penegakan KEJ (kode etik jurnalistik) kemudian harus menerapkan kode Quick Response (QR) bagi setiap media massa. Ini dilakukan agar seluruh insan pers dapat kembali kepada ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Belakangan kemudian Dewan Pers ternyata banyak menuai protes khususnya dari kalangan media-media antimanstream (media non arus utama). Dalilnya adalah pembungkaman kebebasan Pers, dalam hal ini Dewan Pers dituding menjadi alat yang telah diinjeksi kepentingan kekuasaan. Contohnya ketika sekelompok orang mengatas namakan diri Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menggelar aksi pada tanggal 20 Maret 2017 di gedung Dewan Pers dan DPR RI (seputarntb.com: 6/4/2017). Mereka menolak pemberlakuan Quick Response (QR) oleh Dewan Pers karena kebijakan itu disebut intimidasi kebebasan Pers. Bentuk perlawanan lainnya atas kebijakan sistem QR Dewan Pers adalah dengan terbentuk beberapa organisasi Pers online, diantaranya Aliansi Media Online (AMI) Indonesia yang dideklarasikan di Jakarta tanggal 22 Februari 2017, munculnya Ikatan Wartawan Online (IWO), Jurnalis Online Indonesia (JOIN) dan sebagainya. Semua perkumpulan baru itu membawa misi yang hampir sama, yakni mempertahan esksistensi portal berita dan penolakan terhadap QR. Akhirnya kemudian kebijakan pemberlakuan sistem QR menjadi bola liar bagai buah simalakama, di satu sisi Dewan Pers ingin membendung hoax namun di sisi lain justru mendapat perlawanan atas dalil mematikan kegiatan jurnalistik media-media non arus utama.

Persaingan Market Picu Kompetisi Tanpa Batas

Perlu diketahui bahwa berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII),  terungkap bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia kini telah terhubung ke internet (Kompas.com: 24/10/2016). Itu berarti bahwa sekitar 130 juta orang di Indonesia dengan mudah meraih informasi. Opini dan informasi kemudian dengan mudah mempengaruhi publik. Dan kesempatan ini akhirnya memicu persaingan market para penyedia layanan informasi tanpa batas. Perusahaan-perusahaan pers tentu berada di posisi pertarungan ini. Fenomena ini kemudian makin menguatkan eksistensi jurnalisme tak terkontrol di tanah air. Bahwa menjamurnya media-media siber adalah puncaknya. Hal itu terlihat dari kian banyaknya orang yang kini dengan mudah mengambil peran jurnalis. Apa yang terjadi kemudian, ribuan wartawan baru telah lahir. Orang-orang berlomba jadi wartawan, entah sesungguhnya atau mestinya harus dilabeli abal-abal. Penulis jadi teringat kata seorang kawan, bahwa tukang parkir pun kini bisa menjadi wartawan. Alhasil aktivitas jurnalistik menjadi medium semua orang untuk merebut momentum, termasuk setiap momentum politik. Lahirlah apa yang disebut jurnalisme politik (political journalism), dan sepertinya hal ini menjadi puncak aktivitas jurnalisme masa kini.

Ketika penulis coba menghubungkan kenyataan ini dengan pendapat Noam Chomsky, maka sesungguhnya hal ini bukanlah barang baru. Bahwa dalam perspektif ekonomi politik (meminjam istilah Professor liguistik Amerika Serikat), sesunguhhnya sudah dikenal istilah jurnalisme propaganda, yaitu praktek jurnalisme “siap saji”. Hal ini berperan mewadahi kepentingan setiap orang atau kelompok, yang pada umumnya dikontrol oleh uang, kekuasaan atau pejabat negara (controlled by the moneyed and power elite). Sayangnya, dalam jurnalisme propaganda tersebut, media tidak lagi menganut semangat memberikan pendidikan politik yang sehat, malah media membiarkan diri menjadi political public relation para elit politik.

Di setiap momentum Pilkada misalnya, tak jarang wartawan menjadi tim sukses, bahkan banyak yang merangkap sebagai anggota Partai Politik. Rakyat kemudian hanya bisa menjadi korban "teror media", dari insan jurnalis politik dan politik jurnalisme ini. Sementara, para elit hanya sibuk merebut panggung kekuasaan dari hasil media propoganda buah tangan wartawan abal-abal.

Kesimpulannya, apabila fenomena ini terus berjalan, besar kemungkinan dunia pers akan menemukan titik nadir di tiga tempat akhir memilukan. Pertama lahirnya pers capital atau jurnalisme kepentingan modal yang dikontrol uang. Yang tentu hal ini lalai dari hakikat pers. Kedua fenomena wartawan abal-abal akhir zaman tak beretika. Dan yang ketiga lahirnya wartawan partai politik yang jadi alat rebut kekuasan. Maka di sinilah perlunya meneguhkan profesionalisme wartawan yang harus berangkat dari etika bermedia. Etika adalah sikap maka harus lahir dan tumbuh dari kesadaran individu sebagai insan pers yang membawa risalah kebenaran. Bahwa menguatkan profesionalisme ditandai pula dengan kemampuan memagar diri dengan kode etik jurnalistik yang ada.

Terakhir, untuk memagar diri seorang jurnalis maka KEJ adalah perisai tangguh tak ada duanya. Jurnalis amat perlu mendalaminya,  mendiskusikan serta membawa masalah KEJ ke dalam forum-forum pertemuan kelompok atau organisasi jurnalis dimanapun berada. (*)

II. MEDIA MASSA DAN TANTANGAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Di berbagai negara khususnya yang menganut sistem demokrasi, media diposisikan sebagai the fourth estate setelah lembaga tinggi negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif. Akibat pemujaan tinggi terhadap media tersebut publik kemudian jadi sangat bergantung kepada media massa. Akhirnya media berperan banyak sebagai perumus agenda publik. Media juga berperan sebagai pendobrak perubahan.

Di Indonesia, media berfungsi sebagai barometer demokrasi. Yang lazimnya kita dengar yakni pers adalah pilar ke empat demokrasi. Sehingga maju atau mundurnya demokrasi Indonesia salah satunya dapat diukur dari perkembangan pers.

Bila kita membandingkan dengan zaman Orde Baru (Orba) perkembangan media pasca reformasi memang tampak cukup baik. Dimana kebebasan pers telah mendapat payung hukum cukup kuat dengan lahirnya Undang-undang No. 40/1999. Meski demikian, aparat masih cukup lemah dalam penegakan hukum pers sehingga dimana-mana masih saja terjadi kekerasan terhadap jurnalis. Namun bila kita cermati, secara umum perkembangan pers tanah air cukup pesat dan kemerdekaan pers cukup dinamis. Bahkan media menjadi alat komunikasi antara publik dan pemerintah paling efektif untuk saat ini. Maka peran media di sini tentu sangatlah penting. Sebab media turut serta dalam membangun kebijakan politik sebuah negara, baik kebijakan luar negeri maupun kebijakan domestik dan regional.

Selain itu, media menjadi alat ukur kinerja pemerintah dan lembaga negara. Seorang gubernur misalnya, dapat diketahui kualitasnya lewat media. Dan kondisi sosial di suatu daerah tak terjangkau distribusi keadilan pembangunan hanya dapat disuarakan lewat media hingga. Intinya semua kepentingan, semua pihak dapat dipertemukan dalam media. Bahwa kehendak publik, dan keinginan pemerintah dapat menyatu karena peran media.

Nah sekarang bagaimana media menjalankan peran strategisnya itu? Penulis meyakini, ketika media mampu membangun agenda publik dengan baik, tentu semua kehendak dapat terakomodir. Tetapi ketika media gagal menjalankan fungsinya, tentu saja merugikan pihak-pihak tertentu.

Media Massa di Era Digital

Sudah lebih dari separuh penduduk dunia terkoneksi ke internet. Di Indonesia, data Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII),  terungkap bahwa lebih dari setengah penduduk Indonesia kini telah terhubung ke internet (Kompas.com: 24/10/2016). Itu berarti bahwa sekitar 130 juta orang di Indonesia dengan mudah meraih informasi.

Informasi yang dengan muda diakses masyarakat, oleh karena peran media. Sayangnya, khusus di media sosial, tidak semua informasi benar. Oleh karena sifat dan model media sosial (medsos) yang dimiliki orang-perorang, maka ini membuat setiap orang dengan seenaknya memposting dan membagikan informasi tanpa proses cek kebenaran yang cukup.

Di sinilah peran media massa harus hadir, bahwa badan hukum media wajib menjalankan fungsi pers untuk memastikan setiap informasi benar, dan bukannya turut terlibat ke dalam arus informasi media sosial.

Tantangan Berat Media Massa

Salah satu yang menjadi tantangan bagi industri media atau dalam beberapa tahun terakhir adalah berkembangpesatnya media online. Khususnya untuk media cetak, media on line dapat menggeser media cetak menjadi sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sebab melalui media online, masyarakat bisa lebih mudah  mengakses informasi dan berita yang diinginkan, tanpa ada batasan ruang dan waktu.

Meski demikian sampai saat ini di Indonesia peranan koran masih dirasakan sangat penting. Hal ini dikarenakan sarana internet di Indonesia belum menjangkau seluruh wilayah di pelosok negeri, dan belum semua orang di Indonesia bisa mengakses internet, baik karena keterbatasan infrastruktur maupun karena kemampuan penggunaannya.

Namun intinya disadari atau tidak, pola pikir dan perilaku masyarakat saat ini kebanyakan terpengaruh oleh kultur media massa. Bermunculannya media informasi yang sangat pesat bak jamur tumbuh di musim hujan disambut layaknya makanan lezat oleh orang yang lapar atau air yang sejuk oleh orang yang haus. Karena itu, media massa harus mampu membangun dan menjaga kepercayaan publik. (*)

III. SEJARAH PERKEMBANGAN PERS, FENOMENA MASA KINI DAN TANTANGAN

Pers jikalau kita ingin menguraikannya dari aspek history, maka bukan saja harus membedah berbagai pemikiran dan pendapat sejarahwan tapi juga akan berdiskusi panjang lebar tentang peradaban manusia.

Sebelumnya, saya ingin mengantar tulisan ini dari hasil diskusi lepas seorang kawan jurnalis asal Kota Kembang Bandung (tak perlu saya sebut namanya). Kawan ini ngotot meletakkan Nabi Nuh sebagai manusia pertama yang mengerjakan praktek jurnalis.

Kata dia, dalam Islam telah tercatat bahwa pondasi keilmuan jurnalistik diawali oleh para Rasul yang menerima wahyu/pesan ilahiyat dan kemudian menorehkan kedalam kitab-kitabnya.

Ternyata apa yang diuraikan kawan seprofesi itu bukan tidak berdasar,seorang Praktisi Media yang juga dosen Ilmu Jurnalistik Jurusan KPI UIN SGD Bandung, ASM. Romli bahkan mengajarkan kepada mahasiswanya bahwa dalam sejarah Islam, cikal bakal jurnalistik yang pertama kali di dunia adalah pada zaman Nabi Nuh.

Dikatakan Romli, saat banjir besar melanda kaumnya, Nabi Nuh berada di dalam kapal beserta sanak keluarga, para pengikut yang saleh, dan segala macam hewan.

Untuk mengetahui apakah air bah sudah surut, Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Sang burung dara hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal. Nabi Nuh pun berkesimpulan air bah sudah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal.

Atas dasar fakta tersebut, Nabi Nuh dianggap sebagai pencari berita dan penyiar kabar (wartawan) pertama kali di dunia. Kapal Nabi Nuh pun disebut sebagai kantor berita pertama di dunia.

Namun, cerita ini tentulah tidaklah begitu familyar di telinga kita. Karena dari berbagai literatur tentang sejarah jurnalistik, semuanya merujuk kepada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno, yakni pada masa pemerintahan kaisar Julius Caesar (100-44 SM).

“Acta Diurna”, adalah papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.

Dari kata “Acta Diurna” inilah secara harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” yang dalam Bahasa Latin berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi “Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”, atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis” dan “Journalist” (wartawan).

Perkembangan kegiatan penyebaran informasi melalui tulis-menulis seterusnya makin meluas pada masa peradaban Mesir, ketika masyarakatnya menemukan tehnik pembuatan kertas dari serat tumbuhan yang bernama “Phapyrus”. Hingga pada abad 8 M, tepatnya tahun 911 M, di Cina muncul surat kabar cetak pertama dengan nama “King Pau” atau Tching-pao, artinya "Kabar dari Istana".

Penyebaran informasi tertulis lalu kian pesat sejak mesin cetak ditemukan oleh Johan Guttenberg pada 1450. Dan koran cetakan yang berbentuk seperti sekarang ini muncul pertama kalinya pada 1457 di Nurenberg, Jerman. Salah satu peristiwa besar yang pertama kali diberitakan secara luas di surat kabar itu adalah pengumuman hasil ekspedisi Christoper Columbus ke Benua Amerika pada 1493.

Pelopor surat kabar sebagai media berita pertama yang bernama “Gazetta” lahir di Venesia, Italia, tahun 1536 M. Saat itu Republik Venesia sedang perang melawan Sultan Sulaiman. Awalnya surat kabar ini ditulis tangan dan para pedagang penukar uang di Rialto menulisnya dan menjualnya dengan murah, tapi kemudian surat kabar ini dicetak.

Surat kabar cetak pertama kali terbit teratur setiap hari adalah Oxford Gazzete di Inggris tahun 1665 M. Surat kabar ini kemudian berganti nama menjadi London Gazzette dan ketika Henry Muddiman menjadi editornya untuk pertama sekali dia telah menggunakan istilah “Newspaper”.

Di Amerika Serikat sendiri, ilmu persuratkabaran mulai berkembang sejak tahun 1690 M dengan istilah “Journalism”. Saat itu terbit surat kabar dalam bentuk yang modern, Publick Occurences Both Foreign and Domestick di Boston yang dimotori oleh Benjamin Harris.

Pada Abad ke-17, di Inggris kaum bangsawan umumnya memiliki penulis-penulis yang membuat berita untuk kepentingan sang bangsawan. Para penulis itu membutuhkan suplai berita. Organisasi pemasok berita (sindikat wartawan atau penulis) bermunculan bersama maraknya jumlah koran yang diterbitkan. Pada saat yang sama koran-koran eksperimental, yang bukan berasal dari kaum bangsawan, mulai pula diterbitkan di Abad ke-17 itu, terutama di Prancis.

Masih di Abad ke-17 John Milton memimpin perjuangan kebebasan menyatakan pendapat di Inggris yang terkenal dengan Areopagitica, A Defence of Unlicenced Printing. Sejak saat itu jurnalistik bukan saja menyiarkan berita (to inform), tetapi juga mempengaruhi pemerintah dan masyarakat (to influence).

Di Universitas Bazel, Swiss jurnalistik untuk pertama kali dikaji secara akademis oleh Karl Bucher (1847-1930) dan Max Weber (1864-1920) dengan nama Zeitungskunde tahun 1884 M.Sedangkan di Amerika mulai dibuka School of Journalism di Columbia University pada tahun 1912 M/1913 M dengan penggagasnya bernama Joseph Pulitzer (1847-1911).

Pada Abad ke-18, jurnalisme lebih merupakan bisnis dan alat politik ketimbang sebuah profesi. Komentar-komentar tentang politik, misalnya, sudah bermunculan pada masa ini. Demikian pula ketrampilan desain/perwajahan mulai berkembang dengan kian majunya teknik percetakan. Hingga pada abad ini juga perkembangan jurnalisme mulai diwarnai perjuangan panjang kebebasan pers antara wartawan dan penguasa.

Perceraian antara jurnalisme dan politik terjadi pada sekitar 1825-an, sehingga wajah jurnalisme sendiri menjadi lebih jelas: independen dan berwibawa. Sejumlah jurnalis yang muncul pada abad itu bahkan lebih berpengaruh ketimbang tokoh-tokoh politik atau pemerintahan. Jadilah jurnalisme sebagai bentuk profesi yang mandiri dan cabang bisnis baru.

Pada pertengahan 1800-an mulai berkembang organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah. Kantor berita pelopor yang masih beroperasi hingga kini antara lain Associated Press (AS), Reuters (Inggris), dan Agence-France Presse (Prancis).

Teknologi Informasi

Kegiatan jurnalisme terkait erat dengan perkembangan teknologi publikasi dan informasi. Pada masa antara tahun 1880-1900, terdapat berbagai kemajuan dalam publikasi jurnalistik. Yang paling menonjol adalah mulai digunakannya mesin cetak cepat, sehingga deadline penulisan berita bisa ditunda hingga malam hari dan mulai munculnya foto di surat kabar.

Pada 1893 untuk pertama kalinya surat-surat kabar di AS menggunakan tinta warna untuk komik dan beberapa bagian di koran edisi Minggu. Pada 1899 mulai digunakan teknologi merekam ke dalam pita, walaupun belum banyak digunakan oleh kalangan jurnalis saat itu.

Di Indonesia sendiri, lahirnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903 sebagai surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi diklaim sebagai on start jurnalistik tanah air. Munculnya surat kabar ini bisa dikatakan merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers yang berbau politik. Pemerintah Belanda menyebutnya Inheemsche Pers (Pers Bumiputra). Pemimpin redaksinya yakni R. M. Tirtoadisuryo.

Hadirnya Medan Prujaji telah disambut hangat oleh bangsa kita, terutama kaum pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya tidak lama kemudian Tjokroaminoto dari “Sarikat Islam” telah menerbitkan harian Oetoesan Hindia. Nama Samaun (golongan kiri) muncul dengan korannya yang namanya cukup revolusioner yakni Api, Halilintar dan Nyala. Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran dengan nama yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak. Sementara itu di Padangsidempuan, Parada Harahap membuat harian Benih Merdeka dan Sinar Merdeka pada tahun 1918 dan 1922. Dan, Bung Karno pun tidak ketinggalan pula telah memimpin harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di tahun 1926. Tercatat pula nama harian Sinar Hindia yang kemudian diganti menjadi Sinar Indonesia.

Pada 1920-an, surat kabar dan majalah mendapatkan pesaing baru dalam pemberitaan, dengan maraknya radio berita. Namun demikian, media cetak tidak sampai kehilangan pembacanya, karena berita yang disiarkan radio lebih singkat dan sifatnya sekilas. Baru pada 1950-an perhatian masyarakat sedikit teralihkan dengan munculnya televisi.

Perkembangan teknologi komputer yang sangat pesat pada era 1970-1980 juga ikut mengubah cara dan proses produksi berita. Selain deadline bisa diundur sepanjang mungkin, proses cetak, copy cetak yang bisa dilakukan secara massif, perwajahan, hingga iklan, dan marketing mengalami perubahan sangat besar dengan penggunaan komputer di industri media massa.

Memasuki era 1990-an, penggunaan teknologi komputer tidak terbatas di ruang redaksi saja. Semakin canggihnya teknologi komputer notebook yang sudah dilengkapi modem dan teknologi wireless, serta akses pengiriman berita teks, foto, dan video melalui internet atau via satelit, telah memudahkan wartawan yang meliput di medan paling sulit sekalipun.

Selain itu, pada era ini juga muncul media jurnalistik multimedia. Perusahaan-perusahaan media raksasa sudah merambah berbagai segmen pasar dan pembaca berita. Tidak hanya bisnis media cetak, radio, dan televisi yang mereka jalankan, tapi juga dunia internet, dengan space iklan yang tak kalah luasnya.

Setiap pengusaha media dan kantor berita juga dituntut untuk juga memiliki media internet ini agar tidak kalah bersaing dan demi menyebarluaskan beritanya ke berbagai kalangan. Setiap media cetak atau elektronik ternama pasti memiliki situs berita di internet, yang updating datanya bisa dalam hitungan menit. Ada juga yang masih menyajikan edisi internetnya sama persis dengan edisi cetak.

Sedangkan pada tahun 2000-an muncul situs-situs pribadi yang juga memuat laporan jurnalistik pemiliknya. Istilah untuk situs pribadi ini adalah weblog dan sering disingkat menjadi blog saja.

Memang tidak semua blog berisikan laporan jurnalistik. Tapi banyak yang memang berisi laporan jurnalistik bermutu. Senior Editor Online Journalism Review, J.D Lasica pernah menulis bahwa blog merupakan salah satu bentuk jurnalisme dan bisa dijadikan sumber untuk berita.

Pentingnya Edukasi Bermedia di Era Digital

Seperti disinggung sebelumnya bahwa muncul situs-situs pribadi yang memuat laporan jurnalistik pemiliknya tampaknya akan mengingatkan kita pada seorang pelukis Prancis, Ernest Meissonier. Ernest dikenal dunia sebagai pelukis wajah yang persis sama dengan aslinya. Namun sayang, usai ditemukannya Kamera, lukisan-lukisan Ernest tak lagi disukai bahkan semuanya dikeluarkan dari Museum.

Kisah Ernest tersebut bukan tak mungkin dialami oleh perusahaan-perusahaan media massa, sebab kenyataan yang terjadi sekarang adalah munculnya ribuan situs-situs berita dan fenomena citizen journalism (jurnalisme warga), yang oleh banyak orang disebutnya sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pemberitaan media.

Hal ini sebagai tanda dan ultimatum agar insan media melakukan pembaharuan diri dalam bermedia. Sudah saatnya, paradigma baru dalam media wajib digagas, sama pentingnya dengan melakukan pendewasaan masyarakat dalam menerima informasi.

Pendewasaan masyarat menghadapi media amatlah penting. Karena tidak semua tulisan atau laporan situs-situs di internet berdasarkan fakta dan dikelolah secara profesional menurut ketentuan jurnalistik.

Jika tidak terjadi pendewasaan bermedia dan pelaku jurnalistik mengabaikan ketentuan hukum Pers, akibatnya bisa fatal.

Sebagai contoh yang patut direnungkan bersama para insan pers adalah peristiwa pengusiran dan intimidasi terhadap beberapa reporter televisi saat aksi bela Islam ketiga 2 Desember lalu. Rupanya kejadian yang menimpa rekan-rekan wartawan yang bertugas di lapangan saat itu adalah buntut kekecewaan segelintir orang terhadap pemberitaan televisi.

Kendatipun itu adalah pelanggaran berat terhadap undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, namun tidak boleh serta-merta kita insan media memposisikan diri dipihak yang selalu benar. Wartawan memang dilindungi dalam peliputan, tapi tidak boleh menjadikan pasal perlindungan itu (Pasal 18 undang-undang Pers) sebagai senjata untuk melahirkan keperkasaan diri di tengah masyarakat. Hal demikian bisa terjadi sebabkan karena rendahnya kesadaran bermedia masyarakat, kedua pelaku jurnalistik lalai dari hukum Pers.

Karena itulah, maka penulis ingin mengatakan, agar dari kejadian tersebut dilakukan muhasabah dalam bermedia. Muhasabah bermedia itu sudah sepantasnya diarahkan kembali pada kittah perjuangan pers, dimana prinsip edukasi masyarakat dan kritik sosial menjadi point utama dalam pemberitaan. Kedua point itu adalah cita-cita Pers Nasional seperti tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 undang-undang no. 40 tahun 1999. Yang merupakan upaya perwujudan kemerdekaan pers yang tak lain dari hirarki pasal 28 UUD 1945 dan penjabaran tentang Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagaimana diketahui, pasca reformasi 1998, keran pemberitaan yang puluhan tahun lamanya tertutup kini dibuka lebar. Semua orang bebas megirim dan mengakses informasi, sangat kontras dengan kondisi Orba saat itu.

Euforia kebebasan terus menggeliat seiring jalannya waktu dan diakomodirnya kebebasan berekskpresi di Republik ini. Namun seiring waktu berjalan itu, arus dan gelombang informasi justru makin sulit terkontrol. Apalagi memasuki zaman digital seperti sekarang, informasi dengan sangat mudah dan cepat beredar. Kini etika dan sikap kedewasaan nampak tak lagi diindahkan di dunia siber (internet). Pendek kata situs-situs internet yang menyajikan berita sekarang tak lagi tunduk pada rambu-rambu kejurnalistikan.

Pada kondisi ini, akan sangat rentah pada penyebaran informasi yang menyesatkan, mengadu domba dan kejahatan dunia siber lainnya. Nah, disinilah peran serta insan media agar tampil membendung penetrasi arus informasi menyesatkan itu. Tak ada jalan kecuali kembali pada aturan-aturan pers. Kode etik jurnalistik harus menjadi instrumen dalam penyebarluasan informasi. Selain itu, edukasi masyarakat menghadapi media-media terutama situs-situs yang tidak jelas sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu diajak agar tidak serta merta mengkonsumsi berita-berita dari internet. Sebab era kebebasan seperti saat ini, semua pihak akan bertanding untuk menunjukkan identitas mereka. Pertarungan terjadi dipanggung media untuk memperebutkan opini dan saling menjatuhkan.

Olehnya itu, sebagai bagian akhir dari tulisan ini, kami mengajak seluruh element dan masyarakat luas agar memahami pedoman pemberitaan media siber untuk kepentingan informasi. Dan yang terakhir adalah mengingatkan kembali para pemilik media agar tunduk pada kode etik jurnalistik, tidak mudah tunduk pada kepentingan pemilik modal dan mengabaikan kepentingan khalayak ramai sebagai sasaran pemberitaan. (*)

Rujukan:

-Syah, Sirkit, Rambu-Rambu Jurnalistik, Dari Undang-Undang Hingga Hati Nurani, 2011, Pustaka Pelajar, Cet I, Yogyakarta.

-Indah Juwita Sari. Sejarah Pers Di Indonesia: indahjuwita-komunikasimassa.blogspot.co.id/2016/10/sejarah-pers-di-indonesia.html?m=1, diakses 17 Juli 2017 pukul 00:59 Wita.

-Muamar Riza Pahlevi: muamarrizapahlevi.blogspot.co.id/2016/05/sejarah-hukum-pers-di-indonesia.html?m=1, diakses 17 Juli 2017 pukul 23.15 Wita

IV. LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM PERS, TANTANGAN TERBERAT JURNALISTIK

Jika kita membawa pergetian Pers pada tataran ideal, maka ia adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik itu meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pers diartikan diartikan sebagai (1). Usaha Percetakan dan Penerbitan. (2). Usaha pengumpulan data dan penyiaran berita. (3). Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio. (4). Orang yang bergerak dalam penyiaran berita. (5). Medium penyiaran berita sperti surat kabar, majalah, dan radio, televisi, dan film.

Sedangkan dalam kamus hukum pers diartikan sebagai usaha-usaha yang berhubungan dengan percetakan, penerbitan, kewartawanan, penyiaran berita di surat kabar, majalah radio, film dan televisi. Di sini Pers mempunyai segi lain, bukan sekedar mencerminkan apa yang terjadi secara reaktif, secara paska kejadian, post facktum, tetapi melihat lebih dulu, merencanakan dan mengagendakan. Pers bukan saja riding the news, tetapi, sebutlah sekedar untuk membedakan, making the news, planning the news. Dari sisi inilah, pers dikatakan tidak sekedar terbawa oleh peristiwa dan masalah, tetapi semacam membuat, menentukan atau lebih proposional mempengaruhi agenda.

Dasar Hukum Pers.

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah landasan utama hukum Pers Indonesia, yang sesungguhnya adalah manifest dari Pasal 28 UUD 1945. Sebagaimana dalam Pasal 28F UUD 1945, dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Karena itu pada posisi ini, Penulis menilai bentuk nyata penegakan Pasal 28 UUD 1945 adalah UU No. 40 tahun 1999, khususnya Pasal 18 yang menegaskan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakulan tindakan yang berakibat menghambat kegiatan jurnalistik (diatur dalam Pasal 4 ayat 2 dan 4 UU 40/1999) dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Selain asas-asas di atas, dasar hukum Pers juga dapat dilihat dalam berbagai Undang-undang, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU Hak Asasi Manusia (HAM). Sayangnya, pada prakteknya, berbagai regulasi di atas relatif masih lemah dalam memberi perlindungan pada aktivitas jurnalistik. Hal itu ditandai dengan masih maraknya kekerasan terhadap jurnalis. Di Sumatra Utara misalnya, catatan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Agoez Perdana, sedikitnya ada delapan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara medio Januari hingga Desember 2016. Beberapa kasus paling menonjol yang diungkap Agoez salah satunya adalah penganiayaan wartawan saat melakukan peliputan di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia dan pembakaran rumah wartawan di Namorambe, Deliserdang. (Sumber: TribunMews.com, Kamis 29 Desember 2016). Sedangkan catatan AJI Indonesia pada peringatan Hari Pers Internasional Mei 2017 lalu, terdapat 72 kasus kekerasan dialami jurnalis Indonesia selama 2016.

Sedangkan di Sulawesi Barat (daerah asal penulis) dari Desember 2015 hingga kini (Juli 2017) setidaknya terdapat empat kasus kekerasan jurnalis yang dicatat AJI Kota Mandar. Empat kasus srius itu antara lain pemukulan atau penganiayaan yang dialami Kadir Tanniewa (Jurnalis Radar Sulbar) pada debat publik Pilkada Majene Desember 2015, pelemparan dan teror rumah kontributor MNC media Jony Banne Tonapa di Mamuju Utara (2016), penganiayaan Busman Rasyid (Jurnalis Manakarra TV) di Mamuju (Januari 2017) dan terakhir baru-baru ini intimidasi terhadap Rizal Tangdira'ba di Kabupaten Mamasa. Celakanya, dari sederetan kasus di Sulawesi Barat, tak satu pun yang dituntaskan mengacu pada Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999. Kasus Busman Rasyid misalnya, pasca aksi besar-besaran AJI Kota Mandar di beberapa tempat di Sulbar, polisi kemudian menangkap para pelaku kekerasan tersebut. Tapi, dalam delik hukum kasus Busman, Polres Mamuju enggan mengakomudir UU No. 40 Tahun 1999 dan Polisi menggunakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Atas fakta itu, Penulis melihat ini sebagai tantangan Pers Indonesia khususnya di daerah-daerah yang jauh dari Dewan Pers. Bahwa para pelaku penegakan hukum sendiri masih gamang alias tidak memahami regulasi hukum Pers sebaik-baiknya. Akibatnya UU Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999) belum dapat menjadi pelindung dan media aktualisasi ideal para pelaku jurnalistik. Akhirnya kekerasan jurnalis masih saja terjadi dimana-mana, karena tanpa efek jerah kepada mereka yang dengan sengaja melakukan intimidasi dan kekerasan jurnalis.

UU Pers dan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

Undang-undang No.40 Tahun 1999 pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengatur kemerdekaan Pers Indonesia. Ini sekaligus memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers termasuk penyiaran yang merupakan bagian dari Pers. Sayangnya, meski UU Pokok Pers melarang pembredelan Pers, tetapi UU No 32 tahun 2002 (UU Penyiaran) mengisyaratkan pembredelan. Hal tersebut dapat terjadi karena ketentuan hak penyaluran informasi tampak dimonopoli pemerintah.

Di UU 32 tahun 2002 ini, pemerintah dalam hal ini Komimfo menjadi penentu kebijakan, pengatur, pengawas, dan pengendali penyiaran serta menguasai frekuensi siar. Bisa dilihat pada Pasal 9 dan 156, pemerintah berwenang menentukan arah kebijakan sistem penyiaran nasional; menetapkan pemetaan penggunaan frekuensi penyiaran di setiap wilayah siar secara berkala; memberikan dan mengawasi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP); memberikan perpanjangan IPP; menetapkan biaya hak penggunaan frekuensi; dan memberikan sanksi terkait penggunaan IPP.

Fakta menunjukkan ketentuan tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai standar kemerdekaan Pers harus memberi ruang bebas terhadap aktifitas jurnalistik penyiaran. Sekadar contoh, KPI pernah menyurati Menkominfo Tifatul Sembiring (27/6/2014) tentang performa TV One dan Metro TV. Karena dua media itu dinilai melanggar netralitas isi program siaran jurnalistik beberapa kali dan ketentuan iklan beberapa kali, KPI kemudian merekomendasikan agar penilaian KPI tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kelayakan perpanjangan IPP.

Bisa dibayangkan jikalau hal-hal kecil seperti netralitas dan fram iklan saja kemudian dapat berujung pada evaluasi kelayakan perpanjangan IPP, maka tak menutup kemungkinan pembrandelan bisa saja terjadi atas dasar UU 32 Tahun 2002.

Pada akhirnya, penulis melihat ada polarisasi UU Pokok Pers dengan UU 32/2002 dimana UU Pers hanya boleh membatasi diri pada ruang private kemanusiaan, namun semangat ini dipatahkan oleh kuasa pemerintah dalam UU 32/2002 tentang penyiaran. (*)


Rujukan:

-Manunggal K. Wardaya. Materi Kuliah Hukum Pers: https://www.google.co.id/amp/s/manunggalkusumawardaya.wordpress.com/2008/09/12/uu-no40-tahun-1999-tentang-pers/amp/. Diakses 18 Juli 2017 pukul 01:13 Wita.

-Buku Saku Watawan. 2014. Dewan Pers: Jakarta.

Comments

Popular posts from this blog

Ingin Kembali ke Rumah, Tapi Aku Bukan Anak Ayah Lagi

Berikut adalah Nama-nama 18 Tomakaka di Ulumanda

Perempuan Pembelajar Dari Cirebon